Perbedaan dalam masalah furu’ (cabang) agama adalah kepastian. Dan sangat mustahil untuk
menyatukan pendapat-pendapat yang berbeda dalam masalah cabang agama itu. Namun
bagi yang merindukan persatuan harus memahami penyebab perbedaan itu. Imam
Asy-Syahid Hasan Al Banna menjelaskan dengan detail dalam Majmuatur Rasail ada 5 (lima) sebab terjadinya perbedaan:
1.
Perbedaan
intelektual dalam hal; kekuatan dan kelemahan menyimpulkan hukum, pemahaman dan
ketidakpahaman terhadap berbagai indikasi, pendalaman makna, dan kemampuan
merangkai sebagian hakikat dengan hakikat lain. Padahal agama ini merupakan
ayat-ayat, hadits-hadits, dan nash-nash yang ditasrifkan akal sesuai bahasa dan
kaidah-kaidahnya. Sementara manusia benar-benar tidak sama dalam hal-hal
tersebut. Karena itu, perbedaan di antara mereka niscaya adanya.
2.
Adanya
keluasan dan sempitnya ilmu. Suatu ilmu telah sampai kepada seseorang dan belum
sampai kepada yang lain.
3.
Perbedaan
lingkungan. Sehingga penerapan suatu hukum berbeda karena perbedaan lingkungan.
Sebagaimana Imam Syafi’I memberikan fatwa dengan al qaul al qadiim
(pendapat lama) ketika di Irak, dan dengan al
qaul al jadiid (pendapat baru) ketika di Mesir
4.
Perbedaan
tingkat keyakinan hati pada riwayat hadits yang disampaikan. Terkadang kita
mendapati perawi yang terpercaya menurut imam ini, sehingga hatinya tenteram
dan mantap untuk menerima riwayatnya. Tetapi, terkadang perawi ini cacat
menurut imam yang lain, karena ia mengetahui kondisi perawi tersebut.
5.
Perbedaan
dalam menentukan tingkat kekuatan dalil. Ulama yang satu menganggap amal
manusia lebih diutamakan daripada hadits ahad (hadits yang diriwayatkan oleh
satu orang), sementara ulama yang lain tidak sependapat dengannya.
Dari penjelasan di atas sudah bisa dipastikan
bahwa perbedaan adalah suatu hal yang pasti adanya. Dan mempersatukan perbedaan
itu adalah suatu kemustahilan. Namun bersatu dalam perbedaan akan bisa
diwujudkan dengan memahami sebab-sebab perbedaan itu, dan mengedepankan sikap at tasamuh (toleran) pada ketidaksamaan
itu. Fanatisme madzhab, golongan, dan ta’ashshub (fanatik) dalam
ketidakfanatikan tidak akan melahirkan sikap at tasamuh, maka sebaiknya sikap ta’ashshub itu dihindari.
Suatu ketika Rasulullah kembali dari perang
khandaq dan langsung meletakkan pedangnya, Malaikat Jibril mendatanginya dan
berkata:
“apakah engkau telah meletakkan pedangmu?”
Rasulullah menjawab: “Demi Allah kami belum
meletakkannya”
“Keluarlah dan temui mereka”
“Kemana?”
Jibril as memberi isyarat ke Bani Quraizhah.
Maka Rasulullah berseru kepada kaum muslimin: “Janganlah sekai-kali kalian
sholat ashar kecuali di Bani Quraizhah.” Maka berangkatlah pasukan muslimin
untuk memerangi Yahudi Bani Quraizhah. Waktu ashar pun tiba, sementara mereka
masih dalam perjalanan. Berkata sebagian sahabat: “Kita tidak boleh sholat
kalau belum sampai ke perkampungan Bani Quraizhah.” Namun sahabat yang lain
berkata: ”Kita harus sholat, karena maksud Rasulullah agar kita mempercepat
langkah supaya tidak terlambat.” Mereka pun mengadukan perbedaan itu kepada
Rasulullah, dan tidak satupun disalahkan. Begitulah kisah yang diriwayatkan
Bukhari dan Muslim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar