Selasa, 17 November 2015

BI AT-TASAMUH



Perbedaan dalam masalah furu’ (cabang) agama adalah kepastian. Dan sangat mustahil untuk menyatukan pendapat-pendapat yang berbeda dalam masalah cabang agama itu. Namun bagi yang merindukan persatuan harus memahami penyebab perbedaan itu. Imam Asy-Syahid Hasan Al Banna menjelaskan dengan detail dalam Majmuatur Rasail ada 5 (lima) sebab terjadinya perbedaan:
1.                    Perbedaan intelektual dalam hal; kekuatan dan kelemahan menyimpulkan hukum, pemahaman dan ketidakpahaman terhadap berbagai indikasi, pendalaman makna, dan kemampuan merangkai sebagian hakikat dengan hakikat lain. Padahal agama ini merupakan ayat-ayat, hadits-hadits, dan nash-nash yang ditasrifkan akal sesuai bahasa dan kaidah-kaidahnya. Sementara manusia benar-benar tidak sama dalam hal-hal tersebut. Karena itu, perbedaan di antara mereka niscaya adanya.
2.                   Adanya keluasan dan sempitnya ilmu. Suatu ilmu telah sampai kepada seseorang dan belum sampai kepada yang lain.
3.                   Perbedaan lingkungan. Sehingga penerapan suatu hukum berbeda karena perbedaan lingkungan. Sebagaimana Imam Syafi’I memberikan fatwa dengan al qaul al qadiim (pendapat lama) ketika di Irak, dan dengan al qaul al jadiid (pendapat baru) ketika di Mesir
4.                  Perbedaan tingkat keyakinan hati pada riwayat hadits yang disampaikan. Terkadang kita mendapati perawi yang terpercaya menurut imam ini, sehingga hatinya tenteram dan mantap untuk menerima riwayatnya. Tetapi, terkadang perawi ini cacat menurut imam yang lain, karena ia mengetahui kondisi perawi tersebut.
5.                   Perbedaan dalam menentukan tingkat kekuatan dalil. Ulama yang satu menganggap amal manusia lebih diutamakan daripada hadits ahad (hadits yang diriwayatkan oleh satu orang), sementara ulama yang lain tidak sependapat dengannya.
               
Dari penjelasan di atas sudah bisa dipastikan bahwa perbedaan adalah suatu hal yang pasti adanya. Dan mempersatukan perbedaan itu adalah suatu kemustahilan. Namun bersatu dalam perbedaan akan bisa diwujudkan dengan memahami sebab-sebab perbedaan itu, dan mengedepankan sikap at tasamuh (toleran) pada ketidaksamaan itu. Fanatisme madzhab, golongan, dan ta’ashshub (fanatik) dalam ketidakfanatikan tidak akan melahirkan sikap at tasamuh, maka sebaiknya sikap ta’ashshub itu dihindari.
Suatu ketika Rasulullah kembali dari perang khandaq dan langsung meletakkan pedangnya, Malaikat Jibril mendatanginya dan berkata:
“apakah engkau telah meletakkan pedangmu?”
Rasulullah menjawab: “Demi Allah kami belum meletakkannya”
“Keluarlah dan temui mereka”
“Kemana?”
Jibril as memberi isyarat ke Bani Quraizhah. Maka Rasulullah berseru kepada kaum muslimin: “Janganlah sekai-kali kalian sholat ashar kecuali di Bani Quraizhah.” Maka berangkatlah pasukan muslimin untuk memerangi Yahudi Bani Quraizhah. Waktu ashar pun tiba, sementara mereka masih dalam perjalanan. Berkata sebagian sahabat: “Kita tidak boleh sholat kalau belum sampai ke perkampungan Bani Quraizhah.” Namun sahabat yang lain berkata: ”Kita harus sholat, karena maksud Rasulullah agar kita mempercepat langkah supaya tidak terlambat.” Mereka pun mengadukan perbedaan itu kepada Rasulullah, dan tidak satupun disalahkan. Begitulah kisah yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar